Perlakuan
Akuntansi Qardh
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Islam, adalah ajaran
rahmatan lill alamin, yang tujuannya datang ke dunia ini adalah untuk membawa
kesejahteraan, keberkahan, dan keamanan bagi semua manusia di dunia. Selain
itu, islam mengajarkan untuk saling tolong menolong antar sesama manusia.
Terlebih lagi, Allah SWT. telah memberikan sumber daya alam, dan yang lainnya
dalam jumlah yang begitu melimpah untuk digunakan manusia sebagai khalifah di
bumi. Walaupun ajaran Islam mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan
pada setiap orang, tetapi hal itu dengan syarat bahwa perbedaan tersebut
diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif,
usaha dan resiko. Namun
perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan syariah Islam yang mengedepankan keadilan dan kesamarataan. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang saja.
perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan syariah Islam yang mengedepankan keadilan dan kesamarataan. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang saja.
Kurangnya
program-program efektif untuk mereduksi kesenjangan sosial yang terjadi selama
ini dapat mengakibatkan kehancuran, bukan penguatan perasaan persaudaraan yang
hendak diciptakan ajaran Islam. Syariah Islam sangat menekankan adanya suatu
distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata antar sesama manusia. Distribusi
kekayaan dan pendapatan yang merata bukan berarti sama rata sebagaimana faham
kaum komunisme, dan lainnya. Tetapi ajaran Islam mewajibkan setiap individu
untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya, dan sangat melarang
seseorang menjadi pengemis untuk menghidupi dirinya.
seseorang menjadi pengemis untuk menghidupi dirinya.
Dalam Ekonomi
Syariah, terdapat berbagai macam bentuk transaksi kerjasama usaha, baik yang
bersifat komersial maupun sosial, salah satu berbentuk “qardh”. Qardh adalah
pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa
mengharapkan imbalan atau dengan kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam
meminjam tanpa syarat tambahan pada saat pengembalian pinjaman. Dalam literatur
fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam akad tathawwui atau akad tolong menolong
dan bukan transaksi komersial.
PENGERTIAN QARDH
Dasar Akuntasi Qardh
A. AL-QUR'AN
"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang
baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia
akan memperoleh pahala yang banyak." (Qs.
Al-Hadiid:11)
"dan jika (orang yang berhutang
itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui." (Qs. Al-Baqarah:280)
B. PAPSI tahun 2003
Berdasarkan
Pendoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI 2003), yang disahkan pada
bulan juli 2003, bagian III, Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang
mewajibkan peminjam melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu.[1][1]
C. Fatwa DSN-MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001
Al-Qardh adalah
pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan,
dimana nasabah al-Qardh hanya wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima
pada waktu yang telah disepakati bersama.[2][2]
D. Hadist
”Orang yang melepaskan seorang
muslim dari kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari
kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong
saudaranya.” (HR. Muslim)
Dari Abu Qatadah” Wahai Rasulullah,
bagaimanakah jika aku berjihad dengan jiwa dan hartaku, aku bertempur penuh
sadar demi mengharap pahala dari Allah dan maju terus pantang mundur, apakah
aku masuk surga?” Rasulullah menjawab: ”ya” Beliau mengatakan sebanyak tiga kali, kemudian
ia bersabda: ” kecuali jika kamu mati dan kamu punya utang serta kamu tidak
membayarnya..” (HR. Muslim)
Dilihat
dari definisi diatas, maka pinjaman dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu
pinjaman seorang hamba untuk Tuhan-Nya dan pinjaman seorang muslim untuk
saudaranya.[3][3]
a. Pinjaman seorang hamba untuk
Tuhan-Nya
Yaitu apa yang
diberikan oleh seorang muslim untuk membantu saudaranya tanpa mengharap
kembalinya barang tersebut karena semata-mata untuk mengharapkan balasan di
akhirat nanti. Hal ini mencakup infaq untuk berjihad, infaq untuk anak-anak
yatim, infaq untuk orang-orang jompo, dan infaq untuk orang-orang miskin. Jenis
ini telah disebutkan di dalam Al-Qur’an dengan kata ‘al-qardh’, sebagaimana
tersebut dalam firman Allah SWT
“Siapakah yang
mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan
(rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Q.S
Al-Baqarah : 245)
Sebagaimana yang kita lihat ayat
diatas, jelaslah bahwa pinjaman yang dimaksud disini berbeda dengan apa yang
sering kita lihat didalam kehidupan bermasyarakat, yang mana seseorang meminjam
dari temannya karena didorong oleh adanya suatu kebutuhan. Karena pinjaman yang
dimaksud dalam ayat ini sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.
b. Pinjaman seorang hamba untuk
saudaranya
Para ulama
berbeda pendapat dalam mendefinisikan masalah ini.Madzhab Abu Hanifah berkata,
“Pinjaman yang diperbolehkan adalah sesuatu yang mempunyai persamaan yang
mungkin dapat digantikan dengan sesuatu yang serupa, akan tetapi menyangkut
barang-barang bernilai seperti hewan, property, kayu bakar dan segala sesuatu
yang tidak mungkin ditemukan barang yang serupa dan persis dengannya waktu
pengembalian barang pinjaman tersebut, maka tidak boleh dipinjamkan. Karena
menurut golongan ini, bahwa pinjam meminjam dengan sesuatu yang tidak dapat
digantikan dengan yang serupa tidak diperbolehkan.
Pengertian Qardh
Qardh
adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok
utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang berlandaskan dengan syaari’ah
(tidak adanya riba), karena ketika seseorang meminjamkan uang, maka ia tidak
boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yan diberikan. Namun,
si peminjam boleh saja atas kehendaknya sendiri memberikan kelebihan atas poko
pinjamannya[4][4]. Akad Qardh
dalam literatur fiqh klasik, dikategorikan termasuk dalam akad tathwawwui
atau saling membantu dan bukan transaksi komersial[5][5].
Dalam fatwa DSN
Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.59 tahun 2001, Al-Qardh adalah pinjaman yang
diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan, dengan nasabah
al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah
disepakati bersama.[6][6]
Menurut Syafi’i
Antonio (1999), qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap
imbalan.[7][7]
Rukun-Rukun Qardh
Rukun qardh yaitu:
a) Pelaku, terdiri
atas pemberi dan penerima pinjaman
b) Objek akad,
berupa uang yang dipinjamkan
c) Ijab Qabul / serah terima
Ketentuan Syariah Qardh adalah:[8][8]
1) Pelakunya
adalah orang yang cakap hukum, dan baligh
2) Objek aqkadnya
Para ulama
memiliki pandangan sendiri-sendiri terhadap objek (barang) yang sah dilakukan
pada akad Qardh.[9][9] Yaitu:
Menurut Ulama
Hanafi : qardh dianggap sah pada harta mitsil, yaitu sesuatu yang tidak terjadi
perbedaan yang menyebabkan terjadinya perbedaan nilai.
Menurut Ulama
Maliki, Syafi’i dan Hambali : membolehkan qardh pada benda yang tidak dapat
diserahkan, ataupun benda yang ditakar, yang ditimbang, atau yang dihitung.
Menurut Jumhur
Ulama : membolehkan qardh pada setiap benda yang dapat diperjualbelikan, kecuali
manusia.
a. jelas nilai
pinjamannya dan waktu pelunasannya
b. peminjam
diwajibkan membayar poko pada waktu yang sudah ditetapkan, tidak boleh
diperjanjikan akan adanya penambahan ata pokok peminjaman.
Namun si
peminjam diperbolehkan memberikan sumbangan secara suka rela.
c. Apabila si
peminjam mengalami kesulitan keuangan, maka waktu peminjaman dapat
diperpanjangatau dihapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya. Naum jika si
peminjam tersebut lalai maka dapat dikenakan denda.
3) Ijab qabul adah
pernyataan dan ekspresi saling ridho atau rela di antara pihak-pihak pelaku
akad yang dilakukan secara verbl, tertulis, melalui korespondnsi atau dengan
cara-cara komunikasi modern lainnya.
Skema Akad Qardh
Pada akad
qardh, nasabah selaku peminjam mendatangi bank syariah, dan melakukan transaksi
akad qardh dengan bank syariah. Bank syariah memberikan dana pinjamannya dan
nasabah (peminjam) menggunakan dana itu terhadap usahanya. Jika usahanya
berhasil atau untung, maka nasabah (peminjam) akan mengembalikan jumlah
pinjamannya sesuai dengan jumlah yang
dipinjam, tidak ada tambahan. Tetapi, nasabah (peminjam) di perblehkan untuk
memberikan imbalan atau kelebihan pembayaran yang tidak di perjanjikan di
awal.seperti dilihat pada skema, akad Qardh tidak dapat berdiri sendiri. Ia
harus disertai atau didahului noleh akad kerja sama lain yang merupakan utama
awalnya.
PENGERTIAN DAN PERLAKUAN
AKUNTANSI QARDHUL HASAN
Pengertian Akuntansi Qardhul Hasan
Qardhul
hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar poko
utangya). Pinjaman qardh ini bertujuan untuk diberikan kepada orang yang
membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan financial, dengan tujuan sosial atau
kemanusiaan. Cara pelunasan dan waktu pelunasan pinjaman ditetapkan bersama
antara si pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Sumber dana Qardhul hasan
bersumber dari infaq dan shadaqah. Jadi, dana ini diberikan memang sengaja
ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu, tidak memiliki agunan,
namun memiliki semangat dan kinerja yang tinggi untuk berusaha.[10][10]
Biaya
administrasi, dalam jumlah yang terbatas, diperkenankan untuk dibebankan kepada
peminjam. Dana ini sifatnya sosial, dan tidak dituntut untuk dikembalikan. jika
usahanya sukses, si mudharib tetap ditanya oleh pihak bank, apakah ia tidak
ingin membagi hasilkan pendapatannya kembali ke bank, agar dana tersebut dapat
digunakan sebagai dana qardhul hasan lagi, dan dipakai untuk masyarakat lain
yang membutuhkan. Sedangkan jika peminjam mengalami kerugian yang terjadi bukan
karena kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman[11][11]. Kemudian,
jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada
saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS
dapat:
a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b. menghapus (write off) sebagian atau seluruh
kewajibannya.
Ketentuan- Ketentuan Akad Qardh[12][12]
a) Fatwa DSN No.
19/DSN-MUI/IV/2001
Dalam Fatwa No.
19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh, yang merupakan satu-satunya fatwa DSN yang
mengatur tentang Qardh dan ketentuan-ketentuannya, yang sebagai berikut:
Pertama:
Ketentuan Umum Qardh
1. Al-Qardh adalah pinjaman yang merupakan
pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang membutuhkan
2. Nasabah
Al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah
disepakati bersama
3. Biaya
administrasi dibebankan kepada nasabah
4. LKS dapat
meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu
5. Nasabah
Al-Qardh dapat memberikna tambahan (sumbangan/hadiah) dengan sukarela kepada
LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad
6. Jika nasabah
tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang
telah disepakati, dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
a. memperpanjang
jangka waktu pengembalian atau,
b. menghapus (write off)
sebagian atau seluruh kewajibannya
Kedua: Sanksi
1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan
keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena
ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah
2. Sanksi yang dijatuhkan kepada
nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa – dan tidak terbatas pada –
penjualan barang jaminan
3. Jika barang jaminan tidak mencukupi,
nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh
Ketiga: Sumber
Dana
Dana Al-Qardh
dapat bersumber dari:
1. Bagian modal
LKS
2. Keuntungan LKS
yang disisihkan; dan
3. lembaga lain
atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS
b) PSAK No. 59
PSAK No.59
tentang akuntansi perbankan syariah paragraf 139 – 141 menjelaskan
karakteristik Qardh sebagai berikut:
1) Pinjaman Qardh
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang
meminjamkan mewajibkan peminjam melunasi hutang setelah jangka waktu tertentu.
Pihak yang meminjamakn dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan untuk
dipersyaratkan di dalam perjanjian
2) Bank syariah
disamping memberikan pinjaman qardh, juga dapat menyalurkan pinjaman dalam
bentuk qardhul hasan. Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa imbalan
yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu
tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang
disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian bukan karena kelalaiannya maka
kerugian tesebut dapat mengurangi jumlah pinjaman. Pelaporan Qardhul hasan
disajikan tersendiri
Perlakuan Akuntansi Qardhul Hasan
Menurut Sri
Nurhayati dan Wasilah dalam bukunya yang berjudul Akuntansi syariah di
Indonesia, pelaporan akuntansi qardhul hasan disajikan sendiri dalam laporan
sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, karena dana tersebut bukan aset
perusahaan. Oleh sebab itu, seluruhnya dicatat dengan akun dana kebajikan dan
dibuat buku besar pembantu atas dana kebajikan berdasarkan jenis dana kebajikan
yang diterima atau dikeluarkan.[13][13]
A. Bagi Pemberi
Pinjaman
a) Saat menerima
dana sumbangan dari pihak eksternal, jurnal:
Dr. Dana
kebajikan-Kas
Cr. Dana kebajikan-infak/sedekah/hasil
wakaf
b) Untuk penerimaan
dana yang berasal dari denda dan pendapatan nonhalal, jurnal:
Dr. Dana
kebajiakn-kas
Cr. Dana kebajikan denda/pendapatan
nonhalal
c) Untuk
pengeluaran dalam rangka pengalokasian dana qardhul hasan, jurnal:
Dr. Dana
kebajikan-dana kebajikan produktif
Cr. Dana kebajikan-kas
d) Untuk
penerimaan saat pengembalian dari pinjaman untuk qardhul hasan, jurnal:
Dr. Dana
kebajikan-kas
Cr. Dana kebajikan-dana kebajikan
poduktif
B. Bagi Pihak yang
Meminjamkan
a) Saat menerima
uang pinjaman, jurnal:
Dr. Kas
Cr. Utang
b) Saat pelunasan,
jurnal
Dr. Utang
Cr. Kas
Sedangkan dalam PSAK No.
59 tahun 2002 yang mengatur pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh,
menjadikannya kedalam dua hal. Yang pertama, dalam hal bank sebagai peminjam
qardh, kelebihan pelunasan kepada pemberi pinjaman qardh diakui sebagai .
beban. Dan dalam hal bank sebagai pemberi pinjaman qardh.[14][14]
Dalam hal bank
yang memberikan pinjaman, maka bank akan membuat pencatatan sebagai berikut:
a) Pada saat memberikan pinjaman qardh:
Dr. Piutang
qardh
Cr. kas
b) Pada saat menerima pelunasan di tambah
kelebihan pembayaran:
Dr. Kas
Cr. Piutang qardh
Cr. Pendapatan qardh
Dalam hal bank sebagai peminjam
qardh, maka bank akan membuat jurnal untuk mencatatnya sebagai berikut:
a) Pada saat
menerima pinjaman:
Dr. Kas
Cr. Utang qardh
b) Pada saat
pelunasan utang qardh ditambah kelebihan pembayaran:
Dr. Utang qardh
Dr. Belian
qardh
Cr. Kas
Sedangkan dalam PAPSI tahun 2003, perlakuan akuntasi qardhul
hasan sebagai berikut:[15][15]
a) Pada saat pinjaman qardh diberikan
Dr. pinjaman qardh
Cr.
Kas / rekening nasabah / kliring
b) Pada saat penerimaan biaya
administrasi
Dr. kas
Cr.
Pendapatan operasional lainnya – pendapatan administrasi pinjaman qardh
c) Pada saat penerimaan biaya imbalan
Dr. kas
Cr.
Pendapatan operasional lainnya -
d) Pada saat pelunasan / cicilan
Dr. kas / rekening nasabah / kliring
Cr.
Pinjaman qardh
e) Pada saat penghapusan pinjaman qardh
Dr. cadangan penyisihan kerugian
pinjaman qardh
Cr.
Pinjaman qardh
Pengungkapan
Akuntansi Qardh
Hal-hal yang
harus diungkapkan, antara lain:
a. Rincian jumlah
pinjaman qardh berdasarkan
sumber dana, jenis
penggunaan dan sektor ekonomi;
b. Jumlah pinjaman
qardh yang diberikan
kepada pihak yang
mempunyai hubungan istimewa;
c. Kebijakan
manajemen dalam pelaksanaan
pengendalian risiko pinjaman qardh; dan
d. Ikhtisar pinjaman qardh yang dihapus buku yang
menunjukkan saldo awal, penghapusan
selama tahun berjalan,
penerimaan atas pinjaman
qardh yang telah dihapusbukukan
dan pinjaman qardh yang telah
dihapustagih dan saldo akhir pinjaman qardh yang dihapus buku.
LOI THERESA
BalasHapusPada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar
negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.
REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai
daripada pinjaman, termasuk:
* Penyatuan hutang
* Pinjaman Perniagaan
* Pinjaman Peribadi
* Pinjaman Rumah
* Pinjaman Kewangan Kereta
✔. Senarai hitam boleh dikenakan
✔. NO CHECK CREDIT
Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan
✔.ETC boleh memohon.
Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a
filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.
Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel
: Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403
Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam sejahtera,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman Theresa 📩