Selasa, 12 Februari 2013

perlakuan akuntansi Qardh


Perlakuan
Akuntansi Qardh



PENDAHULUAN


Latar Belakang
Islam, adalah ajaran rahmatan lill alamin, yang tujuannya datang ke dunia ini adalah untuk membawa kesejahteraan, keberkahan, dan keamanan bagi semua manusia di dunia. Selain itu, islam mengajarkan untuk saling tolong menolong antar sesama manusia. Terlebih lagi, Allah SWT. telah memberikan sumber daya alam, dan yang lainnya dalam jumlah yang begitu melimpah untuk digunakan manusia sebagai khalifah di bumi. Walaupun ajaran Islam mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada setiap orang, tetapi hal itu dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha dan resiko. Namun
perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan syariah Islam yang mengedepankan keadilan dan kesamarataan. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang saja.
Kurangnya program-program efektif untuk mereduksi kesenjangan sosial yang terjadi selama ini dapat mengakibatkan kehancuran, bukan penguatan perasaan persaudaraan yang hendak diciptakan ajaran Islam. Syariah Islam sangat menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata antar sesama manusia. Distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata bukan berarti sama rata sebagaimana faham kaum komunisme, dan lainnya. Tetapi ajaran Islam mewajibkan setiap individu untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya, dan sangat melarang
seseorang menjadi pengemis untuk menghidupi dirinya.
Dalam Ekonomi Syariah, terdapat berbagai macam bentuk transaksi kerjasama usaha, baik yang bersifat komersial maupun sosial, salah satu berbentuk “qardh”. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan atau dengan kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam meminjam tanpa syarat tambahan pada saat pengembalian pinjaman. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam akad tathawwui atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial.


PENGERTIAN QARDH

 Dasar Akuntasi Qardh
 
A. AL-QUR'AN
"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak." (Qs. Al-Hadiid:11)
"dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (Qs. Al-Baqarah:280)

B. PAPSI  tahun 2003
Berdasarkan Pendoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI 2003), yang disahkan pada bulan juli 2003, bagian III, Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan  dengan  itu  berdasarkan  persetujuan  atau  kesepakatan  antara  peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya  setelah jangka waktu tertentu.[1][1] 

C. Fatwa DSN-MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001
Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan, dimana nasabah al-Qardh hanya wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.[2][2]
 
D.  Hadist
Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR. Muslim)

Dari Abu Qatadah” Wahai Rasulullah, bagaimanakah jika aku berjihad dengan jiwa dan hartaku, aku bertempur penuh sadar demi mengharap pahala dari Allah dan maju terus pantang mundur, apakah aku masuk surga?” Rasulullah menjawab: ”ya”  Beliau mengatakan sebanyak tiga kali, kemudian ia bersabda: ” kecuali jika kamu mati dan kamu punya utang serta kamu tidak membayarnya..” (HR. Muslim)

  Dilihat dari definisi diatas, maka pinjaman dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pinjaman seorang hamba untuk Tuhan-Nya dan pinjaman seorang muslim untuk saudaranya.[3][3]
a. Pinjaman seorang hamba untuk Tuhan-Nya
Yaitu apa yang diberikan oleh seorang muslim untuk membantu saudaranya tanpa mengharap kembalinya barang tersebut karena semata-mata untuk mengharapkan balasan di akhirat nanti. Hal ini mencakup infaq untuk berjihad, infaq untuk anak-anak yatim, infaq untuk orang-orang jompo, dan infaq untuk orang-orang miskin. Jenis ini telah disebutkan di dalam Al-Qur’an dengan kata ‘al-qardh’, sebagaimana tersebut dalam firman Allah SWT
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Q.S Al-Baqarah : 245)
Sebagaimana yang kita lihat ayat diatas, jelaslah bahwa pinjaman yang dimaksud disini berbeda dengan apa yang sering kita lihat didalam kehidupan bermasyarakat, yang mana seseorang meminjam dari temannya karena didorong oleh adanya suatu kebutuhan. Karena pinjaman yang dimaksud dalam ayat ini sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.
b. Pinjaman seorang hamba untuk saudaranya
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan masalah ini.Madzhab Abu Hanifah berkata, “Pinjaman yang diperbolehkan adalah sesuatu yang mempunyai persamaan yang mungkin dapat digantikan dengan sesuatu yang serupa, akan tetapi menyangkut barang-barang bernilai seperti hewan, property, kayu bakar dan segala sesuatu yang tidak mungkin ditemukan barang yang serupa dan persis dengannya waktu pengembalian barang pinjaman tersebut, maka tidak boleh dipinjamkan. Karena menurut golongan ini, bahwa pinjam meminjam dengan sesuatu yang tidak dapat digantikan dengan yang serupa tidak diperbolehkan.

 
Pengertian Qardh
 Qardh adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang berlandaskan dengan syaari’ah (tidak adanya riba), karena ketika seseorang meminjamkan uang, maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yan diberikan. Namun, si peminjam boleh saja atas kehendaknya sendiri memberikan kelebihan atas poko pinjamannya[4][4]. Akad Qardh dalam literatur fiqh klasik, dikategorikan termasuk dalam akad tathwawwui atau saling membantu dan bukan transaksi komersial[5][5].
Dalam fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.59 tahun 2001, Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan, dengan nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.[6][6]
Menurut Syafi’i Antonio (1999), qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.[7][7]

 Rukun-Rukun Qardh
Rukun qardh yaitu:
a)      Pelaku, terdiri atas pemberi dan penerima pinjaman
b)      Objek akad, berupa uang yang dipinjamkan
c)      Ijab Qabul  / serah terima
Ketentuan Syariah Qardh adalah:[8][8]
1)      Pelakunya adalah orang yang cakap hukum, dan baligh
2)      Objek aqkadnya
Para ulama memiliki pandangan sendiri-sendiri terhadap objek (barang) yang sah dilakukan pada akad Qardh.[9][9] Yaitu:
Menurut Ulama Hanafi : qardh dianggap sah pada harta mitsil, yaitu sesuatu yang tidak terjadi perbedaan yang menyebabkan terjadinya perbedaan nilai.
Menurut Ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali : membolehkan qardh pada benda yang tidak dapat diserahkan, ataupun benda yang ditakar, yang ditimbang, atau yang dihitung.
Menurut Jumhur Ulama : membolehkan qardh pada setiap benda yang dapat diperjualbelikan, kecuali manusia.

a.       jelas nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya
b.      peminjam diwajibkan membayar poko pada waktu yang sudah ditetapkan, tidak boleh diperjanjikan akan adanya penambahan ata pokok peminjaman.
Namun si peminjam diperbolehkan memberikan sumbangan secara suka rela.
c.       Apabila si peminjam mengalami kesulitan keuangan, maka waktu peminjaman dapat diperpanjangatau dihapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya. Naum jika si peminjam tersebut lalai maka dapat dikenakan denda.
3)      Ijab qabul adah pernyataan dan ekspresi saling ridho atau rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbl, tertulis, melalui korespondnsi atau dengan cara-cara komunikasi modern lainnya.

Skema Akad Qardh

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidqHWWBLDlXhKMQHS2F-0T3rSL3CMTTGiISiqlx15wuSg-1kSSnqVkt5WN_P8mBp83WHteRxtNn9OqQ6To47_Of6h63GaoUAqLyPLbW1KCgDas3XH8oZ5MEeo31QngfKiiqV_EQtrQhTc/s320/skema+qard.jpg

Pada akad qardh, nasabah selaku peminjam mendatangi bank syariah, dan melakukan transaksi akad qardh dengan bank syariah. Bank syariah memberikan dana pinjamannya dan nasabah (peminjam) menggunakan dana itu terhadap usahanya. Jika usahanya berhasil atau untung, maka nasabah (peminjam) akan mengembalikan jumlah pinjamannya  sesuai dengan jumlah yang dipinjam, tidak ada tambahan. Tetapi, nasabah (peminjam) di perblehkan untuk memberikan imbalan atau kelebihan pembayaran yang tidak di perjanjikan di awal.seperti dilihat pada skema, akad Qardh tidak dapat berdiri sendiri. Ia harus disertai atau didahului noleh akad kerja sama lain yang merupakan utama awalnya.
  

PENGERTIAN DAN PERLAKUAN
AKUNTANSI QARDHUL HASAN


Pengertian Akuntansi Qardhul Hasan

            Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar poko utangya). Pinjaman qardh ini bertujuan untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan financial, dengan tujuan sosial atau kemanusiaan. Cara pelunasan dan waktu pelunasan pinjaman ditetapkan bersama antara si pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Sumber dana Qardhul hasan bersumber dari infaq dan shadaqah. Jadi, dana ini diberikan memang sengaja ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu, tidak memiliki agunan, namun memiliki semangat dan kinerja yang tinggi untuk berusaha.[10][10]
            Biaya administrasi, dalam jumlah yang terbatas, diperkenankan untuk dibebankan kepada peminjam. Dana ini sifatnya sosial, dan tidak dituntut untuk dikembalikan. jika usahanya sukses, si mudharib tetap ditanya oleh pihak bank, apakah ia tidak ingin membagi hasilkan pendapatannya kembali ke bank, agar dana tersebut dapat digunakan sebagai dana qardhul hasan lagi, dan dipakai untuk masyarakat lain yang membutuhkan. Sedangkan jika peminjam mengalami kerugian yang terjadi bukan karena kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman[11][11]. Kemudian, jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:

a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b. menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

Ketentuan- Ketentuan Akad Qardh[12][12]
a)      Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IV/2001
Dalam Fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh, yang merupakan satu-satunya fatwa DSN yang mengatur tentang Qardh dan ketentuan-ketentuannya, yang sebagai berikut:
Pertama: Ketentuan Umum Qardh
1.  Al-Qardh adalah pinjaman yang merupakan pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang membutuhkan
2.      Nasabah Al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama
3.      Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah
4.      LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu
5.     Nasabah Al-Qardh dapat memberikna tambahan (sumbangan/hadiah) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad
6.     Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati, dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
a.       memperpanjang jangka waktu pengembalian atau,
b.      menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya
Kedua: Sanksi
1.  Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah
2.   Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa – dan tidak terbatas pada – penjualan barang jaminan
3.   Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh
Ketiga: Sumber Dana
Dana Al-Qardh dapat bersumber dari:
1.      Bagian modal LKS
2.      Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
3.      lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS
b)     PSAK No. 59
PSAK No.59 tentang akuntansi perbankan syariah paragraf 139 – 141 menjelaskan karakteristik Qardh sebagai berikut:
1)      Pinjaman Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan mewajibkan peminjam melunasi hutang setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamakn dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam perjanjian
2)      Bank syariah disamping memberikan pinjaman qardh, juga dapat menyalurkan pinjaman dalam bentuk qardhul hasan. Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian bukan karena kelalaiannya maka kerugian tesebut dapat mengurangi jumlah pinjaman. Pelaporan Qardhul hasan disajikan tersendiri 

Perlakuan Akuntansi Qardhul Hasan
Menurut Sri Nurhayati dan Wasilah dalam bukunya yang berjudul Akuntansi syariah di Indonesia, pelaporan akuntansi qardhul hasan disajikan sendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, karena dana tersebut bukan aset perusahaan. Oleh sebab itu, seluruhnya dicatat dengan akun dana kebajikan dan dibuat buku besar pembantu atas dana kebajikan berdasarkan jenis dana kebajikan yang diterima atau dikeluarkan.[13][13]
A.    Bagi Pemberi Pinjaman
a)      Saat menerima dana sumbangan dari pihak eksternal, jurnal:
Dr. Dana kebajikan-Kas
      Cr. Dana kebajikan-infak/sedekah/hasil wakaf
b)      Untuk penerimaan dana yang berasal dari denda dan pendapatan nonhalal, jurnal:
Dr. Dana kebajiakn-kas
      Cr. Dana kebajikan denda/pendapatan nonhalal
c)      Untuk pengeluaran dalam rangka pengalokasian dana qardhul hasan, jurnal:
Dr. Dana kebajikan-dana kebajikan produktif
      Cr. Dana kebajikan-kas
d)     Untuk penerimaan saat pengembalian dari pinjaman untuk qardhul hasan, jurnal:
Dr. Dana kebajikan-kas
      Cr. Dana kebajikan-dana kebajikan poduktif
B.     Bagi Pihak yang Meminjamkan
a)      Saat menerima uang pinjaman, jurnal:
Dr. Kas
      Cr. Utang
b)      Saat pelunasan, jurnal
Dr. Utang
      Cr. Kas

Sedangkan dalam PSAK No. 59 tahun 2002 yang mengatur pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh, menjadikannya kedalam dua hal. Yang pertama, dalam hal bank sebagai peminjam qardh, kelebihan pelunasan kepada pemberi pinjaman qardh diakui sebagai . beban. Dan dalam hal bank sebagai pemberi pinjaman qardh.[14][14]
Dalam hal bank yang memberikan pinjaman, maka bank akan membuat pencatatan sebagai berikut:
a)    Pada saat memberikan pinjaman qardh:
Dr. Piutang qardh
        Cr. kas
b)   Pada saat menerima pelunasan di tambah kelebihan pembayaran:
Dr. Kas
        Cr. Piutang qardh
        Cr. Pendapatan qardh
                
 Dalam hal bank sebagai peminjam qardh, maka bank akan membuat jurnal untuk mencatatnya sebagai berikut:
a)      Pada saat menerima pinjaman:
Dr. Kas
     Cr. Utang qardh
b)     Pada saat pelunasan utang qardh ditambah kelebihan pembayaran:
Dr. Utang qardh
Dr. Belian qardh
     Cr. Kas
Sedangkan dalam PAPSI tahun 2003, perlakuan akuntasi qardhul hasan sebagai berikut:[15][15]
a)      Pada saat pinjaman qardh diberikan
Dr. pinjaman qardh
            Cr. Kas / rekening nasabah / kliring
b)     Pada saat penerimaan biaya administrasi
Dr. kas
            Cr. Pendapatan operasional lainnya – pendapatan administrasi pinjaman qardh
c)      Pada saat penerimaan biaya imbalan
Dr. kas
            Cr. Pendapatan operasional lainnya -
d)     Pada saat pelunasan / cicilan
Dr. kas / rekening nasabah / kliring
            Cr. Pinjaman qardh
e)      Pada saat penghapusan pinjaman qardh
Dr. cadangan penyisihan kerugian pinjaman qardh
            Cr. Pinjaman qardh

Pengungkapan Akuntansi Qardh
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain: 
a.  Rincian  jumlah  pinjaman  qardh  berdasarkan  sumber  dana,  jenis  penggunaan dan sektor ekonomi;
b.  Jumlah  pinjaman  qardh  yang  diberikan  kepada  pihak  yang  mempunyai hubungan istimewa;
c.  Kebijakan manajemen  dalam  pelaksanaan  pengendalian  risiko  pinjaman qardh; dan
d. Ikhtisar pinjaman qardh yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal, penghapusan  selama  tahun  berjalan,  penerimaan  atas  pinjaman  qardh yang  telah dihapusbukukan dan pinjaman qardh yang  telah dihapustagih dan saldo akhir pinjaman qardh yang dihapus buku.








[1][1] Pendoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia  (PAPSI) tahun 2003. Bagian III
[2][2] Fatwa DSN-MUI No. NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh
[4][4] Sri Nurhayati, Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia. Hal 239
[5][5]Rifqi  Muhammad. Akuntansi Keuangan Syariah, Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Hal 400
[6][6] Fatwa DSN-MUI No. 59 tahun 2001
[7][7] Syafii Antonio. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Hal
[8][8] Sri Nurhayati, Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia. Hal 240
[9][9] xa.yimg.com/kq/groups/24017033/1901702922/.../Presentasi+Wadiah.ppt
[11][11] Sri Nurhayati, dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia. Hal 239
[12][12] Rifqi Muhammad. Akuntansi Keuangan Syariah:Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Hal 401
[13][13] Sri Nurhayati, Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia. Hal 241
[14][14] Drs. Slamet Wiyono, AK., M.B.A. Cara Mudah Memehami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI. Hal 158
[15][15] Perlakuan akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI) tahun 2003. Bagian III

1 komentar:

  1. LOI THERESA

    Pada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar

    negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.

    REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai

    daripada pinjaman, termasuk:
    * Penyatuan hutang
    * Pinjaman Perniagaan
    * Pinjaman Peribadi
    * Pinjaman Rumah
    * Pinjaman Kewangan Kereta

    ✔. Senarai hitam boleh dikenakan

    ✔. NO CHECK CREDIT

    Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan

    ✔.ETC boleh memohon.
    Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a

    filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.

    Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel

    : Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam sejahtera,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman Theresa 📩

    BalasHapus